MEDAN, GEMADIKA.com – “Kami Tak Takut Mati, Apalagi Penjara!” Jeritan 56 KK Menagih Janji Ganti Rugi Sejak 1986 Konflik agraria yang telah membusuk selama hampir empat dekade kembali memanas. Puluhan warga Desa Poncowarno, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pintu III Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr. T. Mansyur, Medan, Senin (15/12/2025). Mereka menuntut Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, segera bertanggung jawab dan menghentikan pembiaran atas persoalan lahan yang hingga kini tak kunjung diselesaikan.
Aksi tersebut merupakan puncak kemarahan warga atas penguasaan lahan pertanian seluas kurang lebih 300 hektare milik 56 kepala keluarga (KK) yang sejak tahun 1986 diambil alih oleh pihak USU dengan dalih kepentingan pendidikan dan penelitian. Namun, janji ganti rugi yang disampaikan kala itu hingga kini tak pernah direalisasikan, menjelma menjadi konflik agraria berkepanjangan.

Koordinator aksi, Aspipin Sinulingga, menegaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan sumber utama penghidupan warga. Tanah itu ditanami palawija, sayur-mayur, karet, dan cengkih yang menopang ekonomi keluarga selama bertahun-tahun.
“USU menguasai tanah rakyat tanpa sepeser pun ganti rugi. Kami yang semula petani pemilik lahan, kini berubah menjadi orang tak bertanah dan kehilangan mata pencaharian,” tegas Aspipin dalam orasinya.
Ironisnya, lanjut Aspipin, lahan yang awalnya diklaim untuk kepentingan pendidikan justru disebut berubah fungsi menjadi kebun percobaan hingga perkebunan kelapa sawit. Sementara para pemilik sahnya justru tersingkir dari tanah warisan leluhur mereka.
Lebih jauh, Aspipin mengungkap dugaan bahwa dana ganti rugi lahan warga Desa Poncowarno justru diberikan kepada oknum pegawai USU yang bermukim di kawasan Pamah Tambunan.
“Ini bukan sekadar ingkar janji, ini perampasan tanah rakyat. Kampus negeri bertindak seperti tuan tanah kolonial,” kecamnya.
Upaya warga untuk menuntut keadilan disebut telah dilakukan berulang kali, mulai dari audiensi, mediasi, hingga aksi penyegelan lahan. Namun seluruh proses tersebut selalu berujung buntu tanpa kejelasan.
Situasi semakin memprihatinkan ketika warga mengaku dilarang memasuki tanah milik mereka sendiri. Lahan tersebut kini disebut dijaga aparat bersenjata.
“Setiap warga yang masuk ke tanahnya sendiri justru diusir. Tanah kami dijaga TNI, sementara kami dianggap pendatang ilegal di tanah warisan sendiri,” ungkap Aspipin.
Dalam tuntutannya, warga mendesak pimpinan USU segera membayar ganti rugi secara adil dan transparan atau mengembalikan lahan kepada pemilik sah. Mereka menegaskan bahwa kesabaran telah mencapai batas akhir.
“Kami sudah terlalu lama ditipu, difitnah, dipukul, bahkan dipenjara. Hari ini kami sampaikan secara terbuka: jika tidak ada itikad baik dari Rektor dan pimpinan USU, kami akan menjaga tanah kami sendiri. Kami warga Desa Poncowarno tidak takut mati, apalagi dipenjara!” teriak Aspipin, disambut sorak massa aksi.
Aksi unjuk rasa ini menjadi tamparan keras bagi dunia akademik dan institusi pendidikan tinggi. Ketika kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan justru diduga terlibat dalam konflik agraria yang merugikan rakyat kecil selama 39 tahun tanpa penyelesaian.
(W. Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan