BANDAR LAMPUNG, GEMADIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
Penyitaan dilakukan Rabu (10/12/2024) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum. Total aset yang disita mencapai Rp45,27 miliar dari beberapa titik di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery) dalam perkara ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya melalui keterangan resminya, Jumat (12/12/2024).
Rincian Aset yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi yaitu Kendaraan: 8 unit mobil dan 4 unit sepeda motor, termasuk satu unit Harley Davidson, senilai sekitar Rp1 miliar, Uang tunai: Rupiah dan dolar AS dengan total sekitar Rp2,27 miliar, Properti: 26 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yang tercatat atas nama pihak lain (diduga modus nominee) senilai sekitar Rp41 miliar, Barang mewah: 40 tas bermerek senilai Rp800 juta.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan jaringan SPAM di Kabupaten Pesawaran yang menjerat Dendi Ramadhona bersama beberapa pihak lainnya.
Berawal dari Usulan DAK
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, kasus bermula dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Pesawaran yang mengajukan usulan DAK fisik ke Kementerian PUPR pada 2021 sebesar Rp10 miliar.
“Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar,” kata Ricky.
Namun, pelaksanaan program bukan dijalankan oleh DPRKP, melainkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Hal ini diketahui saat Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM dan membuat perencanaan baru.
Kondisi ini menyebabkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang disetujui Kementerian PUPR.
“Atas kondisi tersebut, berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai dan telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara,” kata Ricky.
Istri Ikut Diperiksa
Beberapa hari setelah penyitaan aset, Kejati juga memeriksa Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira Bastian, yang juga merupakan istri Dendi. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini, dilansir Detikcom.
Nanda tidak memberikan komentar kepada media usai pemeriksaan. Politikus PDI Perjuangan ini menang dalam Pilkada pada Mei 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2024.
Tersangka Sejak Oktober
Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024. Penetapan status tersangka dibarengi langkah penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.
Atas perbuatannya, Dendi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dendi Ramadhona merupakan Bupati Pesawaran dua periode sejak 2016 hingga 2024. Politikus Partai Demokrat ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyita kendaraan mewah dan rumah, tetapi juga puluhan tas branded serta sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. (*)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan