SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Muhammad Dimas Pramana (25) resmi melaporkan Josua Tahan Jaya Sitorus, yang diketahui merupakan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Tumpal Hasudungan Sitorus, ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: B/555/XII/2025/SPKT Polres Simalungun, tertanggal 23 Desember 2025, dan diterima oleh Ka SPKT Polres Simalungun, Leonard S, S.H.
Pelaporan ini dilakukan menyusul insiden bentrok yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat M. Dimas Pramana bersama rombongan pengurus Sekolah Sepak Bola (SSB) Rambung Merah menghadiri undangan resmi dari Pangulu Rambung Merah untuk membahas rencana Koperasi Merah Putih sekaligus aset tanah lapang yang berada di depan Kantor Pangulu/Nagori Rambung Merah.
Namun, setibanya di lokasi, rombongan pelapor sempat dihentikan oleh staf Nagori Rambung Merah dengan alasan bahwa warga yang bukan penduduk asli dan tidak memiliki KTP Rambung Merah tidak diperbolehkan masuk ke balai desa.
Setelah rapat selesai, pelapor bersama rombongan menyampaikan aspirasi secara lisan di depan kantor Pangulu. Mereka meminta kejelasan dan tanggapan atas undangan rapat yang telah lama dinantikan.
“Pangulu mohon jawab aspirasi kami, karena kami sudah lama menunggu sesuai undangan,” ujar Dimas menirukan orasinya.
Namun, Pangulu Rambung Merah disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Situasi kemudian memanas saat sejumlah warga mengejar Pangulu. Pelapor mengaku berupaya meredam situasi dengan meminta agar pembahasan dilanjutkan di dalam kantor demi menjaga kondusivitas.
Dugaan Penganiayaan

Tak lama berselang, Josua Tahan Jaya Sitorus tiba di lokasi dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor.
“Kau pukul bapakku, itu bapakku,” ucap Josua, sebagaimana disampaikan pelapor.
Josua kemudian diduga memiting leher M. Dimas Pramana, hingga menyebabkan luka cakaran di bagian leher sebelah kiri. Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Minta Proses Hukum Transparan
Kepada awak media pada Selasa (23/12/2025), M. Dimas Pramana meminta Kapolres Simalungun agar memproses laporannya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini diproses sesuai aturan hukum di Indonesia, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia juga mengakui bahwa terduga pelaku merupakan anak dari Pangulu Rambung Merah.
“Benar, yang bersangkutan adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus,” ujar AKP Radiaman kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
(S.Hadi.P.Tambak)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan