BANDAR LAMPUNG, GEMADIKA.com – Waktu semakin menipis bagi warga Lampung yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sabtu (6/12/2025) menjadi hari penutupan program yang telah berjalan sejak 1 Mei 2025 lalu.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut program ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan ruang lebih lebar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Berbagai Fasilitas Keringanan
Sejumlah keringanan menarik ditawarkan dalam program kali ini, di antaranya:
- Penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB
- Pembebasan BBNKB-II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)
- Penghapusan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit
- Pembebasan PKB satu tahun ke depan dan BBNKB-II khusus kendaraan mutasi masuk Lampung
Gubernur Mirza menjelaskan, seluruh penerimaan pajak dari program ini nantinya akan dialokasikan untuk pembenahan infrastruktur jalan di berbagai daerah di Lampung.
“Khusus untuk masyarakat Lampung, segera memanfaatkan kesempatan terakhir program pemutihan ini, demi mendukung pembangunan daerah dan memastikan data kendaraan di Lampung lebih valid dan akurat,” ucap Mirza dalam keterangan resminya dikutip dari kompas.com.
Setelah batas waktu berakhir, ketentuan pembayaran pajak akan kembali normal dengan denda dan tunggakan yang berlaku. Warga dapat mendatangi kantor Samsat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.




