MAMUJU, GEMADIKA.com – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pembahasan penguatan layanan berbasis digitalisasi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin (12/1/2026).

Rapat ini difokuskan pada penyempurnaan sistem aplikasi layanan hukum agar lebih mudah diakses, sesuai standar yang berlaku, serta mampu mendukung kinerja pemerintahan secara optimal.

Hadiri Berbagai Unsur Terkait

Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Tim Perundang-undangan Provinsi, Kepala Subbagian Tata Usaha, pelaksana teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat, serta para pengelola JDIH.

Tampak dalam foto, peserta rapat duduk mengelilingi meja rapat berbentuk U dengan layar proyektor menampilkan materi tentang digitalisasi layanan hukum. Suasana rapat berlangsung serius dan fokus.

Tingkatkan Kualitas JDIH

Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti pengembangan layanan digitalisasi hukum, peningkatan aksesibilitas informasi hukum, serta penguatan kualitas pengelolaan JDIH. Hal ini dinilai strategis mengingat JDIH menjadi salah satu indikator penilaian dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Baca juga :  Dialog Interaktif di RRI Mamuju, Kepala DKPPKB Sulbar Berbagi Cerita Strategi “Garatta TBC” untuk Eliminasi Tuberkulosis

Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara maksimal dan tetap berpedoman pada standar nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah Konkret Digitalisasi

Sejumlah langkah konkret turut dibahas dalam rapat, antara lain pengembangan aplikasi layanan hukum untuk mempermudah akses publik terhadap berbagai dokumen hukum. Dokumen yang akan tersedia meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, serta naskah hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat dan perangkat daerah.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dan aparatur pemerintah dapat mengakses informasi hukum secara cepat, akurat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dukung Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa digitalisasi layanan hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi regulasi.

Baca juga :  DKPPKB dan Polda Sulbar Perkuat Sinergi Percepat Eliminasi TBC, Fokus pada Penemuan Kasus dan Terapi Pencegahan

“Melalui digitalisasi dan penguatan JDIH, kami mendorong pelayanan hukum yang lebih baik dan modern. Ini menjadi langkah awal yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum berbasis digital, sehingga akses hukum semakin terbuka, cepat, dan akurat bagi seluruh penerima manfaat,” ujar Suhendra.

Ia menambahkan, dengan sistem yang terdigitalisasi, proses pembuatan dan penyebarluasan informasi hukum akan lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan Visi Gubernur Sulbar

Upaya penguatan digitalisasi layanan hukum ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya JDIH yang berkualitas dan aplikasi layanan hukum yang mudah diakses, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Sulawesi Barat. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami