MAMUJU, GEMADIKA.com – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Sulbar untuk membahas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Senin (12/1/2026).
Koordinasi ini merupakan bentuk upaya nyata dalam mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Perkuat Tata Kelola Organisasi UPTD PPA
Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan tata kelola organisasi dan efektivitas kinerja UPTD PPA di Sulawesi Barat.
“Pembahasan mencakup penataan kelembagaan guna memastikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Sulbar dapat berjalan lebih optimal dan responsif,” ujar Masykur.
Ia menambahkan, penataan kelembagaan ini penting untuk memastikan UPTD PPA memiliki struktur organisasi yang jelas, pembagian tugas yang tegas, serta mekanisme kerja yang efektif dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
Selaraskan dengan Tugas Fungsi Pelayanan Publik
Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan tugas dan fungsi pelayanan publik, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk terus memperkuat akuntabilitas kinerja perangkat daerah di awal tahun anggaran 2026.
“Melalui koordinasi ini kita harapkan UPTD PPA memiliki landasan operasional yang lebih kuat sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga mampu memberikan pendampingan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan,” kata Rahmah.
Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
UPTD PPA merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Dengan penguatan kelembagaan yang tepat, diharapkan pelayanan dapat lebih cepat, tepat, dan komprehensif.
Koordinasi antara Biro Organisasi dengan Dinsos P3A dan PMD ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa UPTD PPA di Sulawesi Barat dapat beroperasi secara optimal dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan