REMBANG, GEMADIKA.com– Gonjang ganjing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merangkap jabatan yang ditengarai menabrak Tata Tertib (Tatib) DPRD juga MD3.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD memang dilarang merangkap jabatan tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

‎Aturan rangkap jabatan anggota DPRD (termasuk DPR/DPD) per 2024-2025:

‎Larangan menjadi Ketua Organisasi/Jabatan Struktural tertuang pada Pasal 236 UU MD3 menegaskan anggota dewan dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, atau pengurus/karyawan BUMN/BUMD

‎Anggota dewan dilarang bekerja sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, konsultan, advokat, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang DPRD.

‎Pada kasus rangkap jabatan, seperti menjadi ketua organisasi KONI atau Karang Taruna, sering disorot karena berpotensi melanggar etika dan aturan, serta memicu tuntutan dari masyarakat agar Badan Kehormatan DPRD bertindak.

‎Larangan mengajar sebagai Dosen/Pengajar, apabila dosen tersebut seorang PNS (ASN), mereka wajib mengundurkan diri atau setidaknya cuti panjang jika terpilih menjadi anggota DPRD.

‎Anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan struktural pada lembaga pendidikan swasta. Meskipun mengajar sebagai dosen non-struktural sering kali masuk ke wilayah abu-abu, secara etika dan UU MD3, fokus utama anggota DPRD adalah bekerja penuh waktu sebagai wakil rakyat.

‎Apabila ditemukan, anggota DPRD yang merangkap jabatan dapat diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

‎Sanksi yang diperoleh anggota DPRD yang melanggar ketentuan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian antar waktu, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan.

‎Oleh karena itu anggota DPRD wajib fokus pada tugas legislatif, pengawasan, dan anggaran, sehingga rangkap jabatan sebagai ketua organisasi atau dosen (terutama yang struktural) dilarang oleh UU MD3.

‎‎
‎Oleh: CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H.
‎Kuasa Hukum DPC ASWIN Rembang (Asosiasi Wartawan Internasional)
‎Selasa, 27 Januari 2026.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami