PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar melaporkan PT Panca Pilar Tangguh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait dugaan pelanggaran hak pekerja.

Perusahaan yang bergerak di bidang distributor minuman kesehatan seperti susu dan minuman bergizi lainnya ini diduga tidak memberikan hak Jaminan Hari Tua (JHT) kepada mantan karyawannya selama tujuh tahun bekerja.

Eks Karyawan Tidak Dapat Hak JHT Selama 7 Tahun

Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar Hamdan Nasution didampingi Sekretaris Jenderal Ilham Tuah Purba menjelaskan kepada awak media, Selasa (20/1/2026), di ruangan mediator Ahli Madya Kantor Dinas Tenaga Kerja yang beralamat di Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Berdasarkan keterangan salah seorang mantan karyawan, ia tidak mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja oleh perusahaan selama tujuh tahun lamanya,” jelas Hamdan.

Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Hamdan menduga PT Panca Pilar Tangguh telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Tenaga Kerja.

“Apabila terbukti secara sah dengan sengaja dan meyakinkan PT Panca Pilar Tangguh telah melanggar ketentuan yang berlaku, tidak memberikan hak karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29, maka pengusaha dapat dipidana kurungan penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” terang Hamdan.

Laporan Kedua ke Disnaker

Hamdan menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut sudah disampaikan ke Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar dan diterima oleh Mediator Ahli Madya Pak Sinaga pada Senin, 13 Januari 2026.

Menurut Hamdan, Mediator Ahli Madya Pak Sinaga berjanji bahwa Dinas Tenaga Kerja akan segera memanggil manajemen PT Panca Pilar Tangguh untuk diminta keterangan dan tanggung jawabnya agar hak-hak mantan karyawan tersebut bisa direalisasikan.

Tuntutan Ganti Rugi untuk Zuly Andy Subhan

LSM GANAS Kota Pematangsiantar sebagai penyambung lidah masyarakat memperjuangkan hak dan kepentingan mantan karyawan bernama Zuly Andy Subhan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak didapatkan.

Melalui Dinas Tenaga Kerja, DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar menuntut PT Panca Pilar Tangguh untuk mengganti kerugian yang dialami mantan karyawan tersebut. Selama tujuh tahun bekerja, ia tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak dapat menerima JHT.

“Jika permintaan tuntutan ini tidak bisa diselesaikan perusahaan untuk mengganti kerugian tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Hamdan. (S.Hadi P/Andi Alfiano)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami