KEDIRI, GEMADIKA.com – Patung macan putih yang sempat viral di media sosial kini resmi menjadi ikon sekaligus identitas Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Lebih dari sekadar viral, karya seni masyarakat ini kini memiliki perlindungan hukum melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak paten.

Sertifikat HKI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, pada Selasa (13/1/2026). Penyerahan tersebut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.

Perlindungan Hukum atas Kreativitas Desa

Haris Sukamto menyampaikan bahwa pemberian sertifikat HKI ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya anak bangsa yang lahir dari kreativitas masyarakat desa.

“HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk. Harapannya, patung macan putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi warganya,” kata Haris, dilansir detikJatim, Selasa (13/1/2026).

Dengan adanya sertifikat HKI, patung macan putih Balongjeruk terlindungi dari penjiplakan atau penggunaan ilegal oleh pihak lain. Ini juga memberikan landasan hukum bagi masyarakat desa untuk mengembangkan karya tersebut menjadi produk ekonomi kreatif.

Dari Viral ke Potensi Ekonomi

Patung macan putih Balongjeruk sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial karena keunikan dan daya tariknya. Kini, dengan adanya perlindungan hukum, karya ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warga desa.

“Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Patung ini sudah luar biasa, viralnya juga luar biasa, dan saya yakin telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuh Haris.

Potensi ekonomi yang bisa dikembangkan antara lain merchandise, produk kerajinan, wisata edukatif, serta pemanfaatan citra patung untuk promosi desa wisata. Dengan HKI, semua bentuk komersialisasi dapat dilakukan secara legal dan memberikan royalti kepada masyarakat pemilik karya.

Dukungan Pemkab Kediri untuk Ekosistem Ekonomi Kreatif

“Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Agus.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kediri maupun di seluruh Indonesia untuk melindungi karya-karya kreatif mereka secara hukum. Dengan begitu, kreativitas masyarakat tidak hanya viral sesaat, tetapi dapat memberikan nilai ekonomi jangka panjang.

Menginspirasi Desa Lain

Keberhasilan Desa Balongjeruk mendapatkan HKI untuk patung macan putih diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain untuk melindungi karya seni dan budaya mereka. Banyak desa di Indonesia memiliki karya-karya unik yang berpotensi menjadi identitas lokal sekaligus sumber ekonomi baru.

Pemerintah melalui Kemenkumham terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan karya-karya mereka agar mendapat perlindungan hukum. Dengan HKI, karya seni dan budaya lokal dapat berkembang tanpa khawatir akan pembajakan atau penggunaan tanpa izin.

Patung macan putih Balongjeruk kini bukan hanya sekadar viral di media sosial, tetapi telah menjadi aset desa yang dilindungi hukum dan berpotensi menggerakkan ekonomi lokal berbasis kreativitas dan kekayaan intelektual.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami