NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang meresahkan masyarakat. Tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah tempat ibadah kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengamanan ketiga remaja dilakukan pada Senin dini hari (12/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/125/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 24 Desember 2025, terkait pencurian kotak amal masjid yang terjadi di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur.

Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.

“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.F. (15 tahun), S. (17 tahun), dan R. (13 tahun). Mereka diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal, Selasa (13/1/2026).

Mengingat usia para tersangka yang masih anak-anak, identitas mereka tidak dipublikasikan secara terbuka untuk melindungi hak dan masa depan mereka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Enam Masjid Menjadi Sasaran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian yang dilakukan ketiga remaja ini terjadi di enam masjid yang tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu pengurus masjid di Desa Keude Linteung kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Modus operandi yang digunakan para pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi di masjid, terutama pada malam hari atau dini hari ketika pengawasan relatif minim. Kotak amal yang berisi uang sumbangan jamaah menjadi sasaran empuk bagi ketiga remaja tersebut.

Proses Hukum dengan Pendekatan Humanis

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah prosedural sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses yang dilakukan meliputi penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi terkait, serta pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan yang humanis mengingat para tersangka masih anak-anak,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas keadilan serta memperhatikan masa depan anak. Polres Nagan Raya akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Lembaga Perlindungan Anak, dan keluarga para tersangka dalam proses penyelesaian kasus ini sesuai mekanisme diversi yang berlaku.

“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas keadilan serta memperhatikan masa depan anak, dengan melibatkan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah AKP Muhammad Rizal.

Imbauan kepada Masyarakat

Merespons maraknya tindak pencurian di tempat ibadah, Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masjid serta tempat ibadah lainnya. Pengurus masjid diharapkan lebih cermat dalam menjaga keamanan kotak amal dan fasilitas masjid.

Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain memasang sistem keamanan seperti CCTV, memperkuat kunci kotak amal, dan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan setempat serta tokoh masyarakat.

Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Pelaporan yang cepat akan memudahkan aparat keamanan dalam menindaklanjuti kasus dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, terutama di tempat-tempat ibadah. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada hal mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup AKP Muhammad Rizal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan tempat ibadah bukan hanya tanggung jawab pengurus masjid, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. (Rahmat P. Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami