BINJAI, GEMADIKA.com – Komitmen Polsek Binjai Barat dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dipertanyakan. Penggerebekan lokasi judi dadu dan sabung ayam yang disebut-sebut milik Cabak di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, diduga hanya bersifat formalitas atau sekadar “ecek-ecek”.
Pasalnya, saat aparat turun ke lokasi, arena yang selama ini dikenal ramai aktivitas perjudian tersebut justru tampak sepi dan bersih, seolah tidak pernah ada praktik judi berlangsung di sana. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kejanggalan justru semakin mencolok setelah pemberitaan terkait lokasi judi itu dipublikasikan. Jika benar aktivitas judi tersebut telah lama tutup, sebagaimana klaim pihak tertentu, muncul pertanyaan logis: mengapa ada pihak yang terlihat panik dan berupaya membungkam redaksi media?
Pasca penayangan berita, Redaksi Liputan16.com dihubungi oleh seorang pria bernama Lukman, yang mengaku sebagai wartawan dari media Nusa.com. Namun, alih-alih menjalankan fungsi jurnalistik, Lukman justru bertindak sebagai perantara yang diduga membela kepentingan pengelola judi.
Dalam percakapan telepon yang direkam redaksi, Lukman secara terang-terangan menawarkan imbalan agar pemberitaan terkait aktivitas judi milik Cabak dihentikan.
“Inikan gini, tambah-tambah, bagi-bagi kan sama dengan dapat uang minyak, kalau ditanya uang minyak kan dikasinya,” ujar Lukman dalam rekaman tersebut.
Tak hanya itu, Lukman juga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan dengan mengaitkan pemberitaan dengan kebutuhan dapur.
“Ini berapa perak lah ini, dikasinya uang minyak sama anggota kelen, namanya berkawan kita janganlah kek gitu… kalau memang kelen gak ada uang minyak.. RES kali, gak ada beras di rumah dikasi.. didatangi dikasi,” lanjutnya.
Kemunculan Lukman yang berupaya “pasang badan” bagi Cabak justru memperkuat dugaan bahwa praktik judi dadu dan sabung ayam di Limau Sundai masih aktif dan terorganisir. Jika lokasi tersebut benar-benar telah lama tutup, tidak mungkin ada pihak yang bersedia menjamin “uang minyak” demi menghentikan pemberitaan.
Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa penggerebekan yang dilakukan aparat sebelumnya diduga telah bocor atau sekadar untuk menggugurkan kewajiban, guna menampilkan kesan seolah lokasi sudah bersih.
Di tengah kondisi ini, masyarakat Kelurahan Limau Sundai mulai menyimpan kecurigaan. Bagaimana mungkin lokasi judi berskala besar dapat beroperasi tanpa penindakan serius? Mengapa pula ada oknum yang mengaku wartawan justru berperan layaknya humas atau negosiator bandar judi?
Sebelumnya, dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun judi dadu. Bahkan Kepling V Limau Mungkur, Sugianto, yang juga Ketua BKM Masjid ATTA Wudhu, menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah lama tutup. Namun fakta ini berbanding terbalik dengan munculnya upaya pembungkaman terhadap media.
“Kalau gak ada uang rokok, gak ada uang minyak dikasi, tapi jangan kek ginilah caranya,” cetus Lukman kembali, yang semakin menegaskan dugaan adanya aliran dana dari pihak pengelola judi untuk mengamankan pemberitaan.
Pernyataan Lukman lainnya juga menimbulkan kekhawatiran publik terkait kuatnya jaringan yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau gak dikasi orang itu (uang minyak), aku yang ngapain orang itu,” ucapnya.
Pimpinan Redaksi Liputan16.com, Amri, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan sikap redaksinya.
“Kami tidak butuh ‘uang minyak’ atau ‘beras’ dari hasil judi haram. Kami menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Upaya Lukman yang mencoba menyuap dan merendahkan profesi wartawan akan kami tindak lanjuti,” tegas Amri.
Amri mendesak Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH untuk segera bertindak tegas membongkar markas judi milik Cabak di Limau Sundai serta memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Ia juga meminta agar kinerja Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., SH beserta jajarannya segera dievaluasi. Masyarakat menuntut langkah nyata, bukan sekadar penggerebekan tanpa hasil. Selain itu, organisasi pers diminta ikut memantau perilaku oknum yang mencoreng marwah jurnalistik dengan menjadi perantara kepentingan bandar judi.
(Rahmat P. Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan