BANYUASIN,GEMADIKA.com – Isu dugaan hubungan gelap yang menyeret nama Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Mutabah, SP, MM, dengan seorang pegawai PPPK bernama Desi, terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.
Setelah lebih dari sepekan menjadi sorotan, surat klarifikasi resmi akhirnya diterima tim media Gemadika.com.
Pada Kamis siang, Mutabah menghubungi tim media untuk melakukan pertemuan langsung sekaligus menyerahkan surat jawaban konfirmasi bernomor 0470/800/Sekwan/2026 terkait isu yang berkembang.
Bantah Dugaan Perselingkuhan
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap antara Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin dengan pegawai PPPK dimaksud adalah tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum.
Disebutkan bahwa peristiwa yang dipersoalkan merupakan kegiatan pembinaan internal kedinasan. Pembinaan dilakukan oleh atasan bersama rekan kerja menyusul adanya persoalan pribadi pegawai yang berkembang di lingkungan kerja.
Klarifikasi juga menyinggung soal tindakan saling berpegangan tangan yang sempat terlihat. Dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan simbol penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk saling memaafkan di hadapan atasan dan rekan kerja, bukan tindakan pribadi ataupun pelanggaran etika jabatan.
Soal Ruangan Terkunci dan Durasi Dua Jam
Terkait tuduhan adanya penguncian ruangan selama kurang lebih dua jam, pihak Plt. Sekwan membantah keras hal tersebut. Dalam suratnya disebutkan bahwa kegiatan pembinaan dilakukan secara terbuka dan terpantau atasan serta pihak lain, tanpa ada pelanggaran tata tertib kedinasan.
Bantahan Perjalanan Dinas Luar
Isu lain yang mencuat adalah dugaan perjalanan dinas luar (DL) yang disebut-sebut sering dilakukan bersama secara khusus. Tuduhan ini juga dibantah.
Dalam klarifikasi disebutkan bahwa penugasan
perjalanan dinas dilakukan berdasarkan:
Kebutuhan organisasi
Ketersediaan anggaran
Prinsip efisiensi, transparansi, dan keadilan
Pelaksanaan dilakukan secara bergantian sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran administratif.
Publik Desak Langkah Tegas Bupati
Meski klarifikasi telah disampaikan, isu ini belum mereda. Di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, persoalan tersebut masih menjadi buah bibir dan memunculkan spekulasi.
Sejumlah kalangan meminta Bupati Banyuasin, Askolani, turun tangan untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang. Jika terbukti melanggar, publik mendesak agar tindakan tegas diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Banyuasin.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra instansi pemerintah. Pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi, mulai dari ringan hingga pemberhentian.
Desakan Audit Internal
Tak hanya itu, publik juga mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan internal dan audit administratif, khususnya terhadap jadwal dan realisasi perjalanan dinas kedua pihak. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Hak jawab memang telah disampaikan. Namun, transparansi dan pemeriksaan objektif dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi serta menjaga marwah lembaga DPRD di mata masyarakat.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan