MASAMA,GEMADIKA.com – Di tengah upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru melalui pemberian Tunjangan Kinerja Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kabupaten Mamasa justru terjerembab dalam pusaran polemik yang mencoreng integritas sistem dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa dengan tegas menyuarakan dugaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam penentuan penerima TKG/TPG untuk tahun anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025. Lebih mengkhawatirkan lagi, HMI Mamasa menuding bahwa praktik ini bukanlah kebetulan atau kesalahan administratif semata, melainkan “korupsi yang tersistematis” dengan peran bayangan seorang “king maker” di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Mamasa.

Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Profesi Guru sejatinya adalah instrumen penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru, yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengajaran. Namun, ketika proses penentuan penerimanya disusupi oleh kepentingan pribadi atau kelompok, tujuan mulia tersebut otomatis tercoreng. Dugaan KKN yang dilontarkan HMI Mamasa mengindikasikan bahwa kriteria meritokrasi dan profesionalisme telah dikesampingkan, digantikan oleh koneksi atau transaksi tersembunyi. Jika benar demikian, ini bukan hanya masalah administratif, tetapi sebuah pengkhianatan terhadap ribuan guru yang telah bekerja keras dan memenuhi syarat secara sah.

Istilah “king maker” yang disebut HMI Mamasa merujuk pada sosok atau kelompok berpengaruh di balik layar pemerintahan daerah yang memiliki kekuatan untuk memanipulasi kebijakan dan keputusan penting, termasuk dalam hal penentuan penerima TKG/TPG. Keberadaan “king maker” ini mengimplikasikan adanya jaringan kekuasaan yang tersembunyi, yang mampu mengendalikan birokrasi dan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi atau orang-orang terdekatnya. Ini adalah bentuk korupsi yang lebih berbahaya karena ia beroperasi di luar struktur formal, sulit dideteksi, dan merusak tata kelola pemerintahan dari akarnya. Keberadaan peran bayangan ini menunjukkan bahwa keputusan-keputusan penting di Mamasa diduga kuat tidak lagi didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, melainkan pada kehendak segelintir orang.

HMI Mamasa tidak ragu menyebut praktik ini sebagai “korupsi yang tersistematis”. Definisi korupsi tersistematis adalah praktik korupsi yang tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah terintegrasi ke dalam sistem atau prosedur kerja lembaga. Artinya, ada celah atau bahkan desain dalam sistem yang memungkinkan praktik KKN ini terjadi secara berulang dan terstruktur. Ini bisa berupa prosedur yang sengaja dibuat ambigu, kurangnya pengawasan, lemahnya akuntabilitas, atau bahkan keterlibatan oknum dalam proses pengambilan keputusan. Dampak dari korupsi tersistematis jauh lebih luas, karena ia merusak kepercayaan publik secara fundamental, menciptakan lingkungan yang tidak adil, dan menghambat kemajuan daerah.

Polemik ini menuntut respons cepat dan tegas dari seluruh elemen pemerintah daerah Kabupaten Mamasa, serta aparat penegak hukum. Pertama, perlu adanya audit menyeluruh terhadap proses penentuan penerima TKG/TPG selama periode 2022-2025, dengan melibatkan pihak independen untuk menjamin objektivitas. Kedua, perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengungkap identitas “king maker” dan jaringan yang terlibat dalam praktik KKN ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Ketiga, pemerintah daerah harus segera mereformasi sistem dan prosedur penentuan penerima tunjangan guru agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Keberanian HMI Mamasa dalam mengangkat isu ini patut diapresiasi sebagai wujud kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tudingan HMI Mamasa terbukti benar, maka ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian moral dan reputasi bagi Kabupaten Mamasa. Membiarkan praktik “korupsi yang tersistematis” dengan peran “king maker” terus berlanjut sama artinya dengan merusak masa depan pendidikan dan merenggut hak para guru yang seharusnya dihormati. Pemerintah daerah Mamasa harus membuktikan bahwa mereka mampu membersihkan diri dari praktik kotor ini dan mengembalikan kepercayaan publik demi kesejahteraan guru dan kemajuan pendidikan di Mamasa.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami