BIREUEN,GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Aceh terkait pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi belanja bahan makanan pasien menembus lebih dari Rp3 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran utang tahun 2024 serta realisasi belanja tahun 2025. Namun, yang menjadi sorotan adalah proses pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung dan berulang kali kepada penyedia yang sama.

BPK juga menemukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga pembelian sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 107 jenis bahan makanan, terdapat sembilan komoditas yang harganya lebih tinggi dari harga pasar. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan daerah lebih dari Rp115 juta.

Baca juga :  Jelang Idul Adha, Tol Sibanceh Disiapkan Maksimal — Banda Aceh ke Sigli Kini Hanya Satu Jam

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran publik.

“Ini bukan soal kesalahan kecil. Ini anggaran untuk makan pasien. Ketika harga tidak dibandingkan dengan harga pasar dan penyedia yang dipakai terus pihak yang sama, maka publik patut menduga ada persoalan serius di baliknya,” tegas Fauzan, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang dengan rekanan yang sama menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

“Apakah tidak ada penyedia lain di Bireuen yang mampu? Kenapa peluang persaingan tidak dibuka? Pengadaan yang sehat harusnya memberi ruang kompetisi agar harga lebih efisien dan kualitas terjamin,” ujarnya.

SAPA menilai pemborosan lebih dari Rp115 juta bukan angka kecil, terlebih menyangkut sektor kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Jika mekanisme penyusunan harga tidak melalui survei pasar, maka potensi kerugian dinilai bisa lebih besar dari yang tercatat.

Baca juga :  Oknum Anggota DPRK Diduga Terlibat Pengeroyokan di Nagan Raya, YLBH AKA Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Jabatan

Fauzan menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada perbaikan administratif.

“Jika hanya diperbaiki secara administratif tanpa audit investigatif yang mendalam, maka praktik seperti ini berpotensi terus berulang setiap tahun anggaran,” katanya.

SAPA meminta Kejaksaan Negeri Bireuen menelusuri secara menyeluruh mekanisme penunjukan penyedia, hubungan antara pihak rumah sakit dengan rekanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan tersebut.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami