PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan penipuan, khususnya yang memanfaatkan modus penyamaran sebagai aparat penegak hukum. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok polisi gadungan dan menangkap tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Selasa (03/02/2026) siang. Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025. Korban bernama Subekti, warga Desa Keseneng, menerima sambungan telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai temannya. Dalam percakapan tersebut, IM mengklaim sedang ditangkap polisi karena permasalahan surat-surat kendaraan.

“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian,” ujar Kompol Nana.

Karena merasa panik, memiliki rasa solidaritas, serta mendapat tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku. Korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah).

Diketahui, seluruh dana hasil penipuan tersebut ditampung melalui rekening yang disediakan oleh tersangka NPOS (30). Namun, janji para pelaku untuk mengantar teman korban ke rumah tidak pernah terwujud.

Merasa curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan, Subekti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Sementara dari pihak korban, polisi turut menyita bukti mutasi rekening serta tangkapan layar transaksi perbankan sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Menutup konferensi pers, Kompol Nana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

(Mr. Bien)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami