SERANG, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MMQ (32) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang kini berusia 13 tahun.

Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, mengatakan dugaan tindak pidana itu berlangsung selama sekitar enam tahun.

“Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026,” ujar Dian, Jumat (4/7/2026).

Korban Diancam dan Diiming-imingi Hadiah

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengancam korban akan dipukul apabila tidak menuruti keinginannya.

Selain ancaman, pelaku juga diduga mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan telepon seluler agar korban menuruti permintaannya.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Terungkap Setelah Korban Mengadu kepada Ibunya

Kasus ini terungkap ketika korban sudah tidak sanggup lagi menahan dugaan perlakuan yang dialaminya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu segera melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten.

“Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Dian.

Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap MMQ di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6/2026).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Dilansir dari CNN

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami