LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com — Puluhan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, yang terdiri dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, mendatangi Istana Kepresidenan di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Mereka hadir dengan mengenakan pakaian adat Lampung sebagai simbol identitas dan kesungguhan perjuangan.

Dalam aksi tersebut, warga membawa bendera serta spanduk berisi tuntutan keadilan. Salah satu spanduk bertuliskan permohonan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan keadilan atas tanah garapan masyarakat adat yang diduga dirampas oleh oknum kepala daerah Provinsi Lampung.

Tokoh masyarakat Desa Rajabasa Lama, Burhanuddin, hadir mengenakan pakaian adat Lampung dan didampingi Purnawirawan TNI AU Bastari S.H, M.H., yang dikenal sebagai Managing Partner Pimpinan Biro Hukum bergelar adat Pangeran Mangkubumi Bogor.

Burhanuddin menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan ke Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Rajabasa Lama ingin menyampaikan langsung persoalan sengketa tanah yang mereka alami.

“tujuan kami serombongan dari Lampung Timur menuju Istana Negara Kepresidenan, dengan tujuan untuk ingin mangadukan dan untuk diberikan keadilan oleh bapak Presiden Prabowo Subianto, atas dugaan perampasan tanah milik kami selaku masyarakat adat Lampung yang ada di Desa Rajabasa Lama, seluas tujuh puluh tujuh hektar lahan tanah, yang diduga telah di hibahkan oleh oknum Kepala Daerah Provinsi Lampung, tanpa kordinasi atau konfirmasi kepada kami selaku tokoh adat dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Rajabasa Lama,” jelas Burhanuddin.

Menanggapi kedatangan masyarakat adat tersebut, Purnawirawan TNI AU Bastari S.H, M.H., menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi terkait adanya persoalan tanah adat di wilayah Rajabasa Lama.

Ia menyebut, awalnya tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat adat diundang untuk menjelaskan duduk perkara agar permasalahan menjadi terang.

“Yang tadinya saya tidak tau, maka dari itu saya undang mereka untuk datang kesini untuk membuat klir apa masalah nya, jadi itulah yang saya sampaikan kepada mereka, baru saya bertanya kepada mereka apa masalah nya. Dari seperpektip hukum ini tidak masuk pada wilayah hukum pidana, saya lebih lebih cenderung masuk pada wilayah hukum perdata, yang mana hukum perdata itu untuk mencari penyelesaian masalah secara musyawarah.”

Menurut Bastari, penyelesaian secara perdata melalui musyawarah lebih mengedepankan keadilan dan rasa saling menghargai.

“Jadi kalau musyawarah itu semua merasa menang, tidak satu kalah satu menang, seperti hakekatnya dalam hukum pidana, sebab hukum perdata itu sama-sama kita merasa puas dan tidak ada yang merasa kehilangan suatu apapun dan tidak ada yang terzolimi, itu tanggapan saya dari seperpektip hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bastari mengungkapkan kronologi awal persoalan yang berakar sejak tahun 1973. Saat itu, masyarakat adat Rajabasa Lama menerima informasi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai rencana kedatangan transmigran dari Jawa Timur, tepatnya dari Kabupaten Jombang.

“Dan tepatnya itu dari jombang sebanyak seratus dia orang, itu yang akan datang Bertram migrasi ke sana, karena datang nya sudah baik-baik dan juga sudah ada informasi dari Pemerintah Daerah, makanya masyarakat adat itu mengadakan rapat adat yang disebut sebagai merwatin, untuk menerima bagaimana cara nya menerima tamu sebaiknya dari seperpektip adat.”

Dalam rapat adat tersebut, masyarakat adat menerima para transmigran dan bahkan memasukkan mereka ke dalam adat Lampung serta memberikan gelar adat.

“Maka diterima lah saudara kita yang dari jombang jawa timur ini, dan dimasukkan kedalam adat Lampung, di Desa Rajabasa Lama, Lalu diberikan gelar adat Yang diwakili oleh lima orang dari tokoh masyarakat adat dan itu berlangsung.”

Sebagai bentuk penerimaan, masyarakat adat menyerahkan lahan seluas sekitar 450 hektare untuk para pendatang.

“Dan pada saat itu sesuai dengan permintaan per gubernuran bahwa masyarakat adat pun itu memberikan sejumlah lahan lebih kurang empat ratus lima puluh hektar, kepada saudara yang datang dari jombang jawa timur, dan pada saat itu juga sangat lancar dan tidak ada masalah apapun.”

Namun, persoalan muncul setelah dilakukan verifikasi lapangan.

“Namun setelah firpikasi lapangan itu terjadi nya selisih ukuran tanah tersebut, didalam surat permohonan maupun lahan dari provinsi yang di berikan kepada saudara kita yang dari jombang itu sebesar empat ratus lima puluh hektar, setelah firpikasi lapangan jumlah itu tidak sama, menjadi lima ratus sembilan puluh delapan hektar.”

Perbedaan luas lahan inilah yang menjadi sumber sengketa hingga saat ini.

“Maka disini lah letaknya permasalahan tersebut, itu tujuan masyarakat adat Lampung dari Desa Rajabasa Lama datang ke sini untuk mencari keadilan dan kebenaran matrilineal dari pada ada nya sedikit sengketa tanah antara saudara mereka yang sudah diberikan gelar adat tadi,” tambah Bastari. (fatullah)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami