PEKALONGAN, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Kasus ini mencuat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (3/3) dini hari.

Fadia diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus Korupsi ‘Gaya Baru’

KPK menyebut praktik korupsi yang dilakukan Fadia tergolong “lebih maju” dan sulit dideteksi dibandingkan suap konvensional. Alih-alih menerima uang pelicin dari vendor luar, Fadia justru mendirikan perusahaan melalui suami dan anaknya untuk mengambil alih proyek pemerintah secara langsung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan perumpamaan menohok terkait posisi Fadia dalam kasus ini.

“Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3).

Perusahaan Keluarga Berkedok Vendor

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH)—yang juga merupakan Anggota DPR RI terpilih—bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), hanya setahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati periode 2021-2025.

Ironisnya, perusahaan ini mendominasi proyek pengadaan jasa di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Pekalongan. Untuk memuluskan kemenangan PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar mengabaikan penawaran dari perusahaan lain yang bahkan harganya lebih murah.

Aliran Dana Rp46 Miliar dan Grup WA ‘Belanja RSUD’

Berdasarkan data KPK, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40% dari total nilai proyek, diduga masuk ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.

Berikut adalah rincian pembagian uang yang ditemukan penyidik:

  • Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz (Anak): Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB/Orang Kepercayaan): Rp2,3 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
  • Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Pengelolaan uang ini diduga diatur sangat rapi melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Di sana, staf kepercayaan Fadia melaporkan setiap pendokumentasian dan pengiriman uang kepada sang Bupati.

Status Hukum Saat Ini

KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal untuk saat ini. Meski anggota keluarganya turut menerima aliran dana, KPK masih mendalami kecukupan alat bukti untuk status hukum mereka.

“Tentu Pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya untuk orang-orang yang lainnya,” tegas Asep.

Fadia Arafiq kini telah resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami