SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersama Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama di bidang hukum, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara.

Seremoni penandatanganan perpanjangan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk melanjutkan kolaborasi antar-lembaga setelah kesepakatan sebelumnya berakhir pada tahun 2025.

Perpanjangan kerja sama ini difokuskan pada penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara guna mendukung tata kelola agraria yang lebih transparan serta memiliki kepastian hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kejari Simalungun dan BPN Kabupaten Simalungun.

“Kerja sama selama ini sudah berjalan sangat baik, mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Saya ingin kerja sama ini memberikan output yang jelas. Jangan sungkan untuk ‘menyibukkan’ Kejari Simalungun; silakan konsultasikan setiap permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar setiap kebijakan BPN memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Munawal Hadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., yang hadir didampingi oleh Kepala Tata Usaha (KTU) serta para kepala seksi terkait, juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keterbukaan dari pihak Kejaksaan.

“Terima kasih atas atensi luar biasa dari Kejaksaan. JPN adalah media bagi kami untuk mempertanyakan dan mengonsultasikan masalah hukum. Kami memohon agar tetap diarahkan agar BPN selalu berada di koridor hukum sebagai upaya nyata pencegahan tindak pidana serta peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat,” ujar Daniel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Alvonso Manihuruk membacakan secara ringkas poin-poin penting yang tercantum dalam nota kesepahaman sebelum prosesi penandatanganan dilakukan.

Selanjutnya, penandatanganan naskah MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar-lembaga.

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut ditutup dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol komitmen dan sinergitas antara Kejaksaan dan BPN dalam mengawal aset negara serta meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.(Syam Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami