SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka JP, Senin (16/3/2026).

Tersangka diketahui merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran BUMNag di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kerugian Keuangan Lebih dari Setengah Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terhadap pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran 2021–2024, ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diduga terjadi akibat kelalaian dalam struktur organisasi BUMNag.

Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan ketentuan hukum:

Primair:
Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP
jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Subsidair:
Pasal 604 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP
jo UU Tipikor sebagaimana perubahan terakhir.

Ditahan 20 Hari

Untuk memperlancar proses penuntutan serta memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 16 Maret 2026.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna menjalani proses pembuktian di persidangan.

(S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami