SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Fenomena “No Viral, No Justice” kembali menjadi sorotan dalam penanganan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Dugaan aktivitas bisnis narkoba yang disebut-sebut dikendalikan seorang pria berinisial Heri di kawasan Kampung Korem kembali mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri meminta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak bersikap “baperan” terhadap fenomena no viral no justice. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menjadikan kritik masyarakat sebagai pemacu untuk bekerja lebih responsif dan cepat menindaklanjuti laporan tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
Secara umum, Polri telah menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya, termasuk jika terdapat oknum internal yang terlibat. Berbagai operasi juga rutin dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika di berbagai daerah.
Dugaan Peredaran Narkoba di Kampung Korem
Namun di lapangan, sejumlah pihak menilai penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun masih berjalan lamban.
Keprihatinan muncul dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat.
Isu tersebut kembali disoroti oleh Ketua Umum Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik.
Menurut Rikkot, sebelumnya pihaknya telah meminta aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran sabu yang disebut dikendalikan oleh Heri dan kelompoknya di kawasan tersebut.
Minta Penindakan Tegas
Rikkot menilai peredaran narkoba memberikan dampak yang sangat luas, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental hingga persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami kembali meminta agar pihak Satresnarkoba Polres Simalungun lebih tegas dan serius melakukan penindakan terhadap bandar sabu-sabu yang ada di Kampung Korem tersebut, mengingat dampak dari narkoba sangat buruk terhadap generasi muda bangsa ke depan,” ujar Rikkot, Minggu (15/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan tindak kriminal serius yang memiliki ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari hukuman penjara bertahun-tahun hingga pidana mati.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Tim media juga telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Satresnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles Nababan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/3/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang telah atau akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
(S. Hadi Purba)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan