SUMATERA, GEMADIKA.com – Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda hampir seluruh wilayah Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) memicu gelombang keluhan dari masyarakat. Gangguan listrik yang berlangsung hingga belasan jam itu disebut menjadi salah satu peristiwa terburuk dalam sejarah kelistrikan di Sumatera.
Sejumlah warga mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun imbauan resmi sebelum pemadaman terjadi. Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat tidak sempat mempersiapkan kebutuhan penting, terutama yang bergantung pada pasokan listrik.
Pemadaman terjadi secara mendadak dan meluas di berbagai daerah. Tidak hanya satu kota, gangguan listrik dilaporkan berdampak hampir di seluruh Pulau Sumatera.
“Tanpa kabar langsung mati menyeluruh, bukan satu kota tapi satu Pulau Sumatera,” keluh seorang warga di media sosial.
Akibat blackout tersebut, aktivitas masyarakat terganggu. Sejumlah sektor usaha, perdagangan, layanan digital, hingga kegiatan rumah tangga dilaporkan lumpuh sementara.
Masyarakat juga menyoroti potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat pemadaman berkepanjangan tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada listrik untuk operasional sehari-hari.
Selain kerugian materi, warga juga mengeluhkan dampak moril seperti terganggunya komunikasi, akses informasi, hingga aktivitas pelayanan umum.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula sorotan publik terkait potensi surplus listrik yang terjadi selama blackout berlangsung. Sebagian masyarakat mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan alat elektronik maupun kerugian usaha akibat padamnya listrik.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini, siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian PLN mati di Pulau Sumatera,” tulis salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan.
Hingga kini, PLN masih melakukan penanganan dan investigasi terkait penyebab pasti blackout yang melanda wilayah Sumatera tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak PLN sekaligus solusi terkait kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.




