PATI, GEMADIKA.com – Kasus kaburnya calon pengantin perempuan beberapa jam sebelum akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik damai setelah dimediasi pihak kepolisian Polsek Tlogowungu dan Polresta Pati.
Davin Febriansyah (18) sepakat bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada keluarga Nayla Anik Setiyawati (19). Selain itu, Davin juga menyatakan kesiapannya untuk segera menikahi Nayla.
Kasus ini sebelumnya viral setelah Nayla dilaporkan meninggalkan rumah jelang akad nikah dengan calon suaminya, Muhammad Musalim (32), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan menemukan Nayla bersama Davin di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam proses mediasi, Muhammad Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada keluarga Nayla sebagai pengganti biaya persiapan pernikahan dan logistik yang telah dikeluarkan. Nominal tersebut disepakati akan dilunasi paling lambat pada 15 Juni 2026.
Sementara itu, keluarga Nayla juga menuntut Davin membayar ganti rugi Rp70 juta atas dampak sosial dan kerugian material yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Davin menerima tuntutan tersebut dan menyatakan akan mencicil pembayaran sebesar Rp4 juta setiap bulan hingga lunas. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab dan menikahi Nayla dalam waktu dekat.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial dalam beberapa hari terakhir.




