DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas. Pengembalian dana sekitar Rp60 juta oleh oknum kepala desa justru memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ini bentuk tanggung jawab, atau sekadar upaya penyelamatan diri dari persoalan yang jauh lebih besar?
Pasalnya, sorotan publik kini bukan lagi pada angka Rp60 juta yang sudah dikembalikan, melainkan pada dugaan proyek fiktif senilai Rp185 juta yang hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.
Warga Datangi Kejari, Kecewa Kasus Berjalan di Tempat
Kamis (26/3/2026), warga Desa Aras Kabu bersama tokoh masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kedatangan mereka merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang dinilai tidak bergerak.
Dalam pertemuan dengan tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk Jaksa Samosir, dijelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat. Hasilnya, ada pengembalian kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026, dengan total sekitar Rp60 juta.
Namun publik mempertanyakan: apakah cukup mengembalikan sebagian, lalu persoalan dianggap selesai? Sementara dugaan proyek fiktif Rp185 juta yang disebut menjadi inti persoalan belum tersentuh secara terang.
Tim Pidsus Kejari Deli Serdang berjanji akan membuka semua secara transparan dan menargetkan kejelasan dalam dua minggu ke depan. Janji ini kini menjadi sorotan tajam publik.
Tokoh Masyarakat Angkat Bicara
Tokoh pemuda Deli Serdang, Ilham Syahputra, mendesak agar aparat tidak bermain-main dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar angka, ini uang rakyat. Harus ada kepastian hukum, jangan digantung,” tegasnya.
Senada, Abdul Hadi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
“Pengawasan itu dilindungi undang-undang. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan penonton,” ujarnya.
BPD Dinilai Lemah dalam Pengawasan
Di tengah memanasnya kasus ini, sorotan juga mengarah pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama justru dinilai lemah dan terkesan diam saat dugaan penyimpangan terjadi.
Publik kini menunggu pembuktian nyata, bukan sekadar klarifikasi. Dua minggu ke depan menjadi ujian: apakah dugaan Rp185 juta itu benar-benar akan diusut tuntas, atau tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya. (W.Ardiansyah)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan