SIMALUNGUN,GEMADIKA.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Polsek Purba bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan tindakan setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Polres Simalungun bersama Polsek Purba berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia. Pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan.

“Polres Simalungun melalui Sat Reskrim bersama Polsek Purba langsung bergerak melakukan penanganan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan yang diduga mengalami penganiayaan oleh suaminya sendiri, Erikson Simanjuntak.

Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan dibawa ke Puskesmas Tigarunggu. Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum.

Menerima laporan itu, personel Polsek Purba segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan awal, serta mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya, proses penyidikan diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Simalungun guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa sinergi antara Sat Reskrim dan Polsek Purba merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang mengedepankan kecepatan dan profesionalisme.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Personel di lapangan telah bekerja sesuai prosedur untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan secara objektif,” ungkap AKP Wisnugraha.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terduga pelaku, Erikson Simanjuntak, juga telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar menghindari segala bentuk tindakan kekerasan dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

“Kami mengajak masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana,” ucap AKP Wisnugraha.

Ia juga menegaskan bahwa menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik secara profesional dan humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Simalungun berharap penanganan cepat terhadap kasus ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Laporan S Hadi Purba Tambak)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami