SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap tiga tersangka hanya dalam waktu seminggu setelah laporan diterima. Ketiga tersangka berinisial PS (31), WMBN (32), dan MP (31) diamankan beserta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti pada Jumat (27/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H.
“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHPidana,” ujar AKP Verry Purba.
Motor Raib Saat Korban Terapi Mandi
Kasus ini bermula ketika pelapor berinisial HS (60), seorang guru asal Pematang Siantar, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5806 WAP warna hitam pada Jumat (20/3/2026).
Kejadian berlangsung di depan Penginapan Karoke Mandarin, Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas. Saat itu korban bersama saksi berinisial PTS (61) sedang menjalani terapi mandi. Sekitar pukul 08.00 WIB ketika keduanya kembali ke parkiran, sepeda motor korban sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Bangun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/169/III/2026 tanggal 20 Maret 2026.
Tiga Tersangka Ditangkap Bertahap dalam Satu Malam
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan 25 Maret 2026, tim langsung bergerak melacak keberadaan para pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu yang singkat.
Tersangka PS (31) ditangkap pertama kali pada Jumat dini hari pukul 00.30 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar. Sekitar satu jam kemudian, pukul 01.30 WIB, tersangka WMBN (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta turut diamankan di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur. Pada siang harinya pukul 10.00 WIB, tersangka ketiga, MP (31) yang berprofesi sebagai pengamen, berhasil ditangkap di Lapangan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.
Dua Motor Disita sebagai Barang Bukti
Tim berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat warna hitam BB 6981 EI yang digunakan pelaku saat beraksi, dan Honda Supra X 125 BK 5806 WP milik korban.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. (S Hadi Purba)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan