BATU BARA,GEMADIKA,com – SPBU 14.212.259 Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, siap melayani petani untuk memakai penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar kepada masyarakat khusus kelompok tani (poktan) yang membeli dengan menggunakan jerigen yang melengkapi rekomendasi dari persyaratan memenuhi kriteria prosedur surat izin resmi dari instansi terkait.

Penyaluran BBM subsidi menggunakan jerigen tersebut untuk memenuhi kebutuhan para petani dalam melaksanakan daerah pertanian untuk mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan) seperti hand traktor (zetor) ,alat bantu mesin panen (comben) dan mesin Maxxi Bimo maupun kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas bidang pertanian dan perkebunan.

Baca juga :  174 Atlet Batu Bara Siap Tempur di Porprovsu 2026 — KONI Gelar Rapat Persiapan, Target Bawa Pulang Medali!

Manajemen SPBU memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap pembeli yang ingin mendapatkan BBM subsidi yang menggunakan jerigen diwajibkan membawa surat izin resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.

Pengawas SPBU 14.212.259, saat dikonfirmasi, D.R. Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dan antisipasi dalam menyalurkan BBM subsidi agar tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, Kamis (12/3/2026).

“Kami dari manajemen SPBU sudah melakukan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar kepada poktan pertanian yang menggunakan jerigen. Namun, poktan atau petani wajib lengkapi dengan surat izin resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara. Apabila tidak ada surat tersebut, maka kami tidak melayani agar tidak melanggar prosedur,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Apresiasi Wajib Pajak, Dorong Digitalisasi Pelayanan Daerah Lewat Gebyar PBB-P2 2026

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, khususnya para petani yang membutuhkan bahan bakar untuk operasional alat pertanian.

Dengan adanya aturan tersebut, pihak SPBU berharap penyaluran BBM subsidi di wilayah Kabupaten Batu Bara dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami