MEDAN, GEMADIKA.com – Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (mal waris) yang terdaftar dengan Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn menyatakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang dinilai tidak objektif dan berpotensi melanggar etika peradilan.
Penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding serta pelaporan ke sejumlah lembaga pengawas peradilan.
Laporkan ke KY dan Bawas MA
Fadlina Raya Lubis menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang tidak profesional. Kami akan menempuh upaya banding dan melaporkan hal ini ke lembaga pengawas,” ujar Fadlina, Sabtu (11/4/2026).
Majelis hakim dalam perkara tersebut diketahui dipimpin oleh Dra. Hj. Samlah dengan anggota Drs. H. Ahmad Rasidi, SH, MH dan Ridwan Harahap, SH, MH.
Putusan Dinilai Janggal
Menurut penggugat, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan, termasuk munculnya nama pihak yang disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara.
Fadlina menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut tercantum nama almarhum Darmo dan almarhum Samin yang tidak pernah menjadi pihak dalam persidangan maupun memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.
Selain itu, penggugat juga mempertanyakan dasar putusan yang menyatakan objek sengketa sebagai milik tergugat, padahal menurut mereka merupakan bagian dari boedel waris.
Dugaan Pengaruh dan Ketidakobjektifan
Penggugat menduga adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi putusan hakim. Namun, tudingan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Pihak tergugat maupun majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut hingga berita ini disusun.
Soroti Dugaan Keterangan Palsu
Penggugat juga menilai terdapat dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam isi putusan. Atas dasar itu, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap oknum yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami melihat ada dugaan keterangan yang tidak benar dimasukkan dalam putusan. Ini akan kami kaji untuk dilaporkan secara pidana,” tegas Fadlina.
Keterangan Ahli dalam Putusan
Dalam putusan tersebut, turut dikutip pendapat ahli hukum, Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, MHum, yang menyatakan bahwa:
Setelah pewaris meninggal dunia, harta otomatis menjadi warisan bagi ahli waris
Status kepemilikan tetap menjadi objek warisan meski sertifikat atas nama salah satu pihak
Peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, bukan hanya melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam putusan.
Langkah Hukum Berlanjut
Kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap banding. Selain itu, laporan ke lembaga pengawas diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap kinerja dan integritas aparat peradilan.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
(Selamet/Tim)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan