SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 24 tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap diluluskan dan saat ini telah aktif bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Menurut Edis, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut keuangan negara dan integritas rekrutmen aparatur pemerintah.

“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat, dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Edis.

Instansi Penempatan Saat Ini

Berdasarkan data yang dihimpun KNPI Simalungun, dari 24 orang tersebut sebanyak 17 orang ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Simalungun, sementara sisanya tersebar di berbagai instansi antara lain Puskesmas Negeri Dolok, Dinas Pertanian, Kesbangpol, SD Negeri 091326 Bahapal Raya Pamatang Raya, SD Negeri 091327 Tondang Raya, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

Baca juga :  Warga Lapor Lewat Program Kentongan, Pengedar Narkoba di Bantaran Rel Gaharu Medan Berhasil Diringkus

Adapun 24 nama yang diduga TMS diinisialkan sebagai berikut: E.D, B.A, Y.F.P, B.D.P, G.P, K.A.P, A.E.S, S.B, T.J.A, W.J, D.S, S.P.A, R.T, R.S.G, P.S.P, T.B.M.S, M.T.S, S.W, S.K.P, J.A.S, S.R.N.S, H.J.D, R.F.P.P, dan A.Y.S.

Indikasi Pelanggaran

KNPI Simalungun mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi tuntutan ini. Di antaranya adalah masa kerja yang kurang dari 2 tahun, masa kerja yang terputus, tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer, keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen, serta dugaan pernah terlibat kasus pidana.

Baca juga :  Diduga Jaringan Internasional: Sergap Dramatis di Tol Lubuk Pakam, Avanza Pembawa Sabu “Kemasan Durian” Dibekuk

Edis menegaskan bahwa jika persoalan ini dibiarkan, maka akan mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh kompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

KNPI Simalungun juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara.

“Ini harus dibongkar terang-benderang. Jangan sampai ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Edis.

(S. Hadi Purba Tambak/A. Alfiano)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami