MAMASA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka berinisial G kini memasuki babak baru. Oknum yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Mamasa tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat oleh seorang wanita yang merupakan kekasih gelapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut dipicu oleh dugaan penipuan yang dilakukan Bripka G terhadap korban. Modus yang digunakan diduga berupa janji manis untuk menikahi korban serta tawaran kerja sama untuk membangun sebuah unit usaha atau bisnis.
Alih-alih menepati janji, Bripka G justru diduga menguasai sejumlah uang setoran mobil milik korban dan kerap meminta uang korban. Merasa dirugikan secara materi dan moril, korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam (Paminal) Polda Sulbar untuk menuntut keadilan.
Persoalan kian meruncing setelah surat panggilan dari Paminal Polda Sulbar dilayangkan kepada Bripka G. Bukannya menunjukkan itikad baik, oknum tersebut dikabarkan justru melakukan tekanan terhadap korban melalui sambungan telepon.
Korban mengaku diintimidasi dan dipaksa untuk mencabut laporan tersebut. Bahkan, ia diminta untuk menyusun skenario atau cerita palsu guna mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di hadapan penyidik.
“Saya ditelepon dan diintimidasi. Katanya karena ada panggilan itu, saya disuruh cabut laporan dan dibuatkan cerita yang tidak benar. Namun, kasus ini sepenuhnya saya percayakan kepada pihak Paminal Polda Sulawesi Barat,” ujar korban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/03/2026).
Hingga saat ini, pihak keluarga korban terus mengawal jalannya proses hukum di Polda Sulbar. Mereka berharap institusi kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara yang mencoreng citra korps Bhayangkara tersebut.
Pihak keluarga menegaskan tidak akan mundur dan tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Paminal Polda Sulbar agar Bripka G mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara etik maupun hukum pidana. (Antyka)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan