REMBANG, GEMADIKA.com – Upaya mediasi dalam sidang kedua sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, belum membuahkan hasil. Para pihak yang berperkara masih belum mencapai kesepakatan damai dalam proses yang difasilitasi Pengadilan Negeri Rembang.

‎Perkara perdata sengketa tanah yang diperiksa di Pengadilan Negeri Rembang tersebut masih berlanjut setelah mediasi dinyatakan belum mencapai kesepakatan.

‎Perkara yang terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang itu diajukan oleh Rachmad Hidayat selaku Penggugat terhadap Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang dan ATR/BPN Kabupaten Rembang sebagai Para Tergugat. Gugatan didaftarkan pada Maret 2026 dan kini telah memasuki tahapan persidangan kedua.

‎Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, SE, SH, MH menunjuk Hakim PN Rembang, Sukmadari Putri, SH, MH sebagai mediator. Proses mediasi pun telah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berperkara.

Baca juga :  Pernyataan Plt Bupati Cilacap Soal OTT KPK Tuai Sorotan, Singgung Perlunya Teguran Sebelum Penindakan

‎Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamengan, menyampaikan bahwa meskipun seluruh pihak telah hadir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan mediator.

‎Ia menjelaskan, para pihak masih diberi kesempatan untuk menyusun resume yang akan disampaikan pada 16 April 2026 mendatang. Dalam resume tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat menawarkan solusi penyelesaian sengketa secara damai, termasuk terkait pengakuan hak atas objek tanah, pembaruan dokumen pertanahan, serta pengaturan hubungan hukum lanjutan antar pihak.

‎”Resume ini diharapkan menjadi jalan untuk mencapai solusi yang bersifat win-win solution. Minggu depan masing-masing pihak akan membawa resume, sehingga kita bisa melihat apakah kesepakatan dapat tercapai atau tidak,”  jelas Bagas.

‎Bagas juga mengingatkan agar para pihak tidak mengedepankan ego maupun tuntutan yang berlebihan dalam proses mediasi.

‎”Kalau masih ada yang menggunakan ego atau tuntutan berlebihan, tentu ada konsekuensi atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Apabila dalam tahap tersebut kesepakatan damai tetap tidak tercapai, maka proses mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan.

Baca juga :  Gunakan Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Gagal Nikmati Hasil Kejahatan

‎‎”Jika tidak ada kesepakatan, maka mediasi dinyatakan tidak berhasil dan akan dilanjutkan pada pokok-pokok gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.

‎‎Lebih lanjut, ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara normatif dan profesional dengan menjunjung tinggi etika sebagai kuasa hukum.

‎‎”Kami berharap sidang ini berjalan normatif. Baik kuasa penggugat maupun tergugat sama-sama mewakili kepentingan klien, jadi tidak perlu menyerang individu. Fokus saja pada pokok perkara dan data-data yang ada,” katanya.

‎‎Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, SH, MH, menyikapi penundaan sidang dengan santai saat ditemui awak media usai meninggalkan ruang mediasi di PN Rembang.

‎‎”Ya, yang pasti hasil sidang hari ini ditunda hingga Kamis depan (16/4/2026). Ditunda karena penggugat II belum bisa hadir, gitu saja,” ujar Ridwan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami