JAKARTA, GEMADIKA.com – Praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, terbongkar setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam temuan tersebut, operator parkir swasta diduga meraup omzet fantastis hingga lebih dari Rp100 juta per hari, meski tidak mengantongi izin operasional resmi.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan masyarakat serta berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Di dalam kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama tiga tahun, memungut uang dari masyarakat tanpa izin resmi. Ini jelas mengambil hak masyarakat secara ilegal,” ujar Jupiter saat sidak di lokasi, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, potensi pendapatan dari lahan parkir tersebut sangat besar dan tidak tercatat secara transparan dalam laporan resmi.

“Kita tahu bersama, Blok M Square ini per hari bisa menghasilkan lebih dari Rp100 juta. Ini uang masyarakat yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti dugaan manipulasi data setoran yang dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama bertahun-tahun.

“Estimasi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar dalam kurun waktu 15 tahun. Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan dan manipulasi laporan,” ungkap Jupiter.

Atas temuan tersebut, Dishub DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan terhadap lahan parkir yang diduga ilegal tersebut. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menertibkan seluruh praktik parkir liar guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku serta memperbaiki tata kelola perparkiran di ibu kota.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami