LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/IV/2026/SPKT/POLSEK RAMAN UTARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 18 April 2026.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun III, Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara. Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZRM (29), warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan menagih pembayaran pinjaman koperasi. Saat mengetahui korban berada seorang diri di rumah, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, jaket, tas, serta buku data nasabah koperasi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, visum et repertum, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, hingga penyelesaian berkas perkara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan upaya penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Fatullah





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan