LUBUK LINGGAU, GEMADIKA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pelaku usaha fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) terkait Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis.
Kegiatan dipimpin Kabid Pengkajian dan Penaatan Lingkungan, Eny Puji Lestari, S.E., M.Si., mewakili Plt. Kepala DLH Lubuk Linggau, Kendy Lenggana, S.T., M.M. Pembinaan dilakukan langsung ke sejumlah pelaku usaha kesehatan yang menghasilkan limbah B3 Medis, di antaranya Klinik Bersalin Mama Sarah dan Apotek Kimia Farma.
Tim DLH memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban pengelolaan limbah B3 secara benar dan prosedural — mulai dari pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan, pencatatan, penyimpanan sementara, hingga kerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain sosialisasi, tim DLH juga melakukan peninjauan lapangan langsung untuk memastikan pengelolaan limbah sudah berjalan sesuai ketentuan.
Plt. Kepala DLH Kendy Lenggana berharap pembinaan ini mendorong seluruh pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau untuk semakin sadar dan patuh terhadap regulasi lingkungan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Hidayat)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan