LUBUK LINGGAU, GEMADIKA.com – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4/2026), di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Lubuk Linggau atas sinergi dan komunikasi yang selama ini terjalin baik, sehingga mampu menjadi kontrol efektif dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, lembaga masyarakat, hingga tokoh masyarakat yang terus mendukung agenda pembangunan daerah.
“Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada insan pers, baik media cetak maupun elektronik, yang telah menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
LKPJ Wujud Transparansi dan Akuntabilitas
Wali Kota menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPJ Tahun 2025 disusun berdasarkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertumbuhan Ekonomi Belum Capai Target
Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan capaian indikator makro pembangunan Kota Lubuk Linggau tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,95 persen, namun realisasinya tercatat sebesar 4,94 persen. (Hidayat)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan