PURWOREJO, GEMADIKA.com – Aktivitas pengerukan tanah berskala besar di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga merupakan praktik galian C ilegal yang dilakukan dengan dalih proyek pembangunan gedung KDKMP.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat dua unit alat berat beroperasi secara aktif, masing-masing berada di bagian atas dan bawah area galian. Selain itu, belasan truk tampak hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan izin resmi di area tersebut.

Aktivitas ini disebut-sebut sebagai upaya pemerataan lahan untuk pembangunan gedung KDKMP. Meski demikian, pola pengerjaan di lapangan dinilai lebih mengarah pada pengerukan material tanah dalam jumlah besar yang diduga diperjualbelikan.

Sejumlah warga setempat mempertanyakan kelancaran kegiatan tersebut. Mereka menilai aktivitas dapat berlangsung tanpa hambatan karena diduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Didi yang disebut sebagai mandor galian, saat dikonfirmasi di lokasi pada Jumat (15/5/2026), menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pembangunan gedung KDKMP.

“Sudah tiga pemborong tidak ada yang sanggup mengerjakan proyek ini. Kemudian dari Dandim mengutus Pak Erlang harus mengerjakannya,” ujarnya.

Aktivitas Alat Berat Tanpa Hambatan

Hasil pantauan awak media menunjukkan aktivitas berlangsung intensif. Satu alat berat terlihat menggali tanah dari bagian atas tebing, sementara satu lainnya berada di bawah untuk mengumpulkan material. Truk-truk pengangkut kemudian membawa tanah urug keluar dari lokasi secara bergantian.

Pola kerja tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung bukan sekadar pemerataan lahan, melainkan mengarah pada aktivitas pertambangan galian C.

Legalitas Dipertanyakan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aspek legalitas kegiatan yang berlangsung. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:

  • Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin lingkungan dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku?
  • Apakah terdapat izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan?
  • Apakah material tanah yang diambil memiliki izin untuk diperjualbelikan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pelaksana pembangunan gedung KDKMP belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.

Pengamat menilai, transparansi dan kejelasan perizinan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Penulis: Ponco

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami