SURABAYA, GEMADIKA.com — Kasus dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa kembali menghebohkan publik. Mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menjual produk retur kedaluwarsa ke pasaran.
Dalam dakwaan jaksa, Adi disebut tidak menjalankan prosedur pemusnahan barang retur sebagaimana mestinya. Produk-produk yang sudah melewati masa berlaku justru dijual kepada dua orang bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dengan harga sangat murah, mulai dari Rp300 hingga Rp1.000 per item.
Produk tersebut kemudian diduga dimanipulasi sebelum kembali diedarkan ke masyarakat.
Agatha dan Ria disebut menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tiner, lalu mencetak ulang tanggal baru memakai printer inkjet agar produk tampak masih layak konsumsi. Setelah itu, barang dijual kembali ke pasaran dengan harga normal.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku pada Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah produk yang telah dimodifikasi tanggal kedaluwarsanya serta peralatan yang digunakan untuk menghapus dan mencetak ulang label produk.
Perbuatan tersebut dinilai membahayakan konsumen karena produk makanan dan minuman yang sudah tidak layak edar tetap dipasarkan secara bebas.
Atas perbuatannya, Adi Purwoko dijerat dengan tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Pangan.
Ia didakwa mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan serta menjalankan aktivitas distribusi tanpa izin usaha yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa kondisi kemasan serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan maupun minuman.




