JAKARTA, GEMADIKA.com – Politikus Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Menurut Nurul, keterlibatan perempuan dalam dunia politik bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan bagian penting dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan representatif.

“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran perempuan di parlemen terus mengalami peningkatan dari periode ke periode. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan di DPR RI tercatat hanya sekitar 8,2 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 11,5 persen pada 2004, lalu 18 persen pada 2009.

Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, jumlah legislator perempuan kembali naik menjadi 20,5 persen pada 2019. Sementara pada periode DPR 2024-2029, jumlah anggota DPR perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota atau sekitar 21,9 persen.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” ujarnya.

Nurul juga menegaskan bahwa Partai Golkar memberikan ruang luas bagi perempuan untuk berkembang dan menduduki posisi strategis, baik di parlemen maupun di internal partai.

“Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun,” kata Nurul.

Ia menilai keberagaman perspektif di parlemen sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat luas.

“Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif wajib dipenuhi oleh partai politik.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota perempuan sebesar 30 persen.

Putusan itu sekaligus memperkuat aturan dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya hanya mengatur kewajiban keterwakilan perempuan tanpa sanksi tegas bagi partai yang melanggar.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami