MAKASSAR, GEMADIKA.com — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi memecat seorang hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM dengan tidak hormat. YM terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan.

Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang MKH yang digelar Senin (25/5/2026). Ketua sidang, Yanto, menyatakan bahwa YM terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori pelanggaran berat.

“Terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto.

Janjikan Menangkan Perkara hingga Kasasi, Tapi Tak Pernah Diurus

Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika YM menjanjikan kepada pelapor bahwa ia bisa memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Untuk melancarkan aksinya, YM meminta sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1 miliar. Di luar itu, YM juga meminjam Rp90 juta kepada pelapor.

Namun semua janji itu tidak pernah ditepati. Pelapor baru menyadari kejanggalan saat nomor register dan nama majelis hakim yang diberikan YM tidak cocok dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Merasa ditipu, pelapor melayangkan laporan ke berbagai instansi, Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial.

Akui Tidak Punya Kemampuan, Uang Habis untuk Judi Online

Dalam persidangan, YM mengakui dirinya tidak pernah sekalipun mengurus perkara kasasi yang dijanjikan karena sadar tidak memiliki kemampuan maupun akses untuk melakukannya. Ia bahkan sempat pergi ke Jakarta sekadar untuk meyakinkan pelapor, tanpa pernah mendatangi Mahkamah Agung atau pihak terkait.

Berdasarkan fakta persidangan, total uang yang benar-benar diterima YM mencapai Rp720 juta. Penggunaannya pun mengejutkan: sebagian besar dipakai untuk menutup kerugian bisnis travel umrah milik ibunya yang gagal memberangkatkan puluhan jemaah ke Indonesia akibat dugaan penipuan agen tiket pesawat. Sementara sisa uang lainnya dihabiskan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

YM mengaku nekat menerima uang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Di hadapan majelis, ia menyatakan menyesali perbuatannya yang telah mencoreng kehormatan hakim dan merusak citra lembaga peradilan.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

MKH menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman YM. Rekomendasi sanksi berat dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung pun dikuatkan sepenuhnya.

Terkait pengembalian uang, YM menyatakan telah berupaya mengembalikan sebagian dana kepada pelapor melalui fasilitator dan berjanji menyelesaikannya secara bertahap. Untuk pinjaman Rp90 juta, keluarga YM disebut telah melunasinya melalui pembayaran tunai dan penyerahan sejumlah sertifikat aset.

Kasus YM menjadi pengingat keras bahwa integritas hakim adalah fondasi utama keadilan. Ketika hakim bisa dibeli, maka keadilan pun ikut runtuh.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami