‎‎REMBANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Rembang akhirnya mengambil langkah administratif terhadap dua ASN berinisial N dan D yang sebelumnya ramai diperbincangkan dalam kasus dugaan tindakan asusila di sebuah musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur. Keduanya kini dipindahtugaskan sambil menunggu keputusan sanksi disiplin berat dari Bupati Rembang.

‎Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam menjelaskan, ASN berinisial D dipindahkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kecamatan Gunem, sementara N digeser ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang.

‎‎”Inisial D di BLUD Gunem dan N di DKK Rembang,” ungkap Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (15/5/2026).

Baca juga :  Rembang Lagi Viral! Ini Dia Spot Wisata Hits yang Bikin Feed Kamu Auto Kece dan Pengen Balik Lagi

‎‎Nur Salam menegaskan, bahwa pemutasian ini bukan merupakan akhir dari penanganan perkara. Menurutnya, sanksi hukuman disiplin berat saat ini tengah menanti kedua ASN non-suami istri tersebut.

‎‎”Belum punishment (hukuman final), sanksi berat menunggu. Hasil pemeriksaan sudah dilaporkan ke Pak Sekda, tinggal direkomendasikan ke Pak Bupati,” ucapnya.

‎‎Hasil Pemeriksaan Maraton Sudah di Meja Sekda

‎‎Penanganan kasus etik ini diklaim berjalan komprehensif. Nur Salam menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur atasan langsung, Inspektorat, dan BKD Rembang telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa viral Agustus 2025 lalu tersebut.

Baca juga :  Dandim Grobogan Pantau Progres Pembangunan KDKMP, Pastikan Selesai Tepat Waktu

‎‎”Kami memeriksa secara marathon dari saksi pelapor, saksi yang melihat, Kades, mantan atasan langsung dan terlapor dua-duanya. Hasilnya sudah kami laporkan ke Sekda, tim kami gabungan dari atasan langsung, bkd dan inspektorat,” pungkasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami