REMBANG, GEMADIKA.com – Di balik geliat usaha kafe karaoke, tersimpan persoalan regulasi yang belum tuntas. Hal itu mencuat dalam audiensi Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke (Jangkar) bersama DPRD Rembang dan jajaran OPD, Rabu (6/5/2026), yang membahas perizinan hingga kejelasan aturan jarak usaha dengan tempat ibadah dan fasilitas umum.

‎‎Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Rembang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf. Hadir pula anggota Komisi I dan Komisi IV, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), DPMPTSP, dan Dinperindagkop UKM.

‎‎Dalam forum itu, Ketua Jangkar, Joko Susilo, meminta pemerintah daerah menertibkan klasifikasi usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya terhadap warung kopi yang dinilai beroperasi menyerupai kafe karaoke.

‎‎”Kami minta KBLI ditertibkan, termasuk warung kopi yang menyediakan musik dan menjual minuman keras,” ujarnya.

‎‎Selain itu, Joko Susilo juga mendorong adanya langkah konkret dari OPD, terutama Dinbudpar dan instansi terkait, agar sektor tersebut dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎‎Jangkar juga mengusulkan perlunya regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), guna memperjelas penataan usaha hiburan di Kabupaten Rembang.

‎‎Sementara itu, Bidang hukum, HAM dan Advokasi Jangkar, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menyampaikan empat poin utama dalam audiensi tersebut. Pertama, meminta kejelasan kriteria antara kafe karaoke legal dan tidak legal sesuai peraturan perundang-undangan.

‎‎Kedua, menyoroti belum adanya aturan spesifik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terkait jarak usaha hiburan dengan tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum.

‎‎“Perda saat ini hanya mengatur larangan mengganggu kegiatan keagamaan dan sosial, belum mengatur batas jarak secara tegas. Ini perlu direview,” jelasnya.

‎‎Ketiga, pihaknya meminta Dinbudpar untuk melakukan pengecekan lapangan terkait perizinan usaha, mengingat masih ditemukan usaha yang hanya mengantongi izin kafe namun beroperasi sebagai karaoke.

‎‎Keempat, mendorong penertiban izin sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar dan klasifikasi usaha karaoke.

‎‎Dalam audiensi tersebut juga terungkap adanya salah satu kafe yang berada dekat dengan tempat ibadah di kawasan Mondoteko, jalur lingkar. Namun, kondisi itu dinilai belum melanggar aturan karena belum ada ketentuan spesifik dalam Perda yang mengatur jarak.

‎‎Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 22 kafe karaoke yang tergabung dalam Jangkar. Seluruhnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meskipun belum semuanya melengkapi izin lanjutan seperti persetujuan teknis dan sertifikat standar.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menegaskan bahwa pihaknya akan segera merumuskan hasil audiensi untuk disampaikan kepada kepala daerah.

‎‎”Hasil audiensi hari ini akan secepatnya kami rangkum dan kami berikan rekomendasi resmi kepada Bupati Rembang untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

‎‎Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penataan usaha kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang agar lebih tertib, sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami