KARAWANG, GEMADIKA.com – Dua anak yatim berusia 9 dan 12 tahun di Karawang tengah menghadapi persoalan hukum terkait harta warisan peninggalan ayah mereka yang telah meninggal dunia pada Mei 2024.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa hak waris dari mendiang ayah mereka, Heng Erik Harvy Hendriek, kini dipersoalkan oleh pihak keluarga, termasuk bibinya sendiri yang diketahui bernama Heng Carla Hendriek.

Sementara itu, ibu dari kedua anak tersebut, Diah Susanti, sebelumnya menikah dengan almarhum pada tahun 2012. Ia juga diketahui telah menjadi mualaf sebelum pernikahan tersebut. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak sebelum sang suami meninggal dunia.

Baca juga :  Truk Pengangkut Hebel Terguling di Payungsari Karawang, Sawah Warga Rusak

Gugatan Masuk Pengadilan

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Agama Pengadilan Agama Cikarang dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr. Gugatan diajukan oleh pihak keluarga almarhum terhadap penetapan ahli waris kedua anak tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Arief Budiman, menjelaskan bahwa persoalan ini mulai mencuat setelah wafatnya almarhum.

Sebelum meninggal, almarhum diketahui membuat Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019, yang menunjuk TM sebagai pelaksana wasiat. Dalam akta tersebut, almarhum disebut menghibahwasiatkan seluruh harta peninggalannya kepada kedua anak kandungnya dengan pembagian masing-masing 50 persen.

Wasiat itu juga tidak mencantumkan pembatasan waktu maupun syarat tertentu, termasuk ketentuan setelah anak-anak dewasa.

Baca juga :  Prabowo Beri Taklimat kepada 1.000 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung

Namun pada Mei 2025, pihak keluarga dari garis almarhum kembali mengajukan sejumlah gugatan ke pengadilan, termasuk pembatalan perkawinan, penetapan ahli waris, dan pembatalan perwalian.

Putusan Pengadilan

Pihak kuasa hukum menyebut bahwa sejumlah gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Karawang, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Meski demikian, polemik mengenai harta warisan ini masih menjadi perhatian karena menyangkut hak dua anak yang masih di bawah umur.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami