KARAWANG, GEMADIKA.com – Pegawai sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat, digemparkan dengan penemuan jasad seorang perempuan tanpa busana di salah satu kamar pada Senin (7/5/2019). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat di kamar nomor 211.
Perempuan tersebut diketahui berinisial OS (28), yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ia sebelumnya menyewa kamar hotel untuk melayani tamu pria.
Berdasarkan penyelidikan, pada malam kejadian OS diketahui akan menerima empat tamu, salah satunya adalah Ridwan Solihin alias Emen (28), seorang kuli bangunan. Dari pertemuan itulah peristiwa tragis tersebut terjadi hingga merenggut nyawa korban.
Cekcok Dipicu Durasi dan Tarif
Motif pembunuhan ini dipicu perselisihan antara korban dan pelaku saat melakukan transaksi jasa. Korban diduga kesal karena pelaku menggunakan “tisu magic” saat berhubungan, sehingga proses berlangsung lebih lama dari kesepakatan awal.
Sebelumnya, transaksi antara keduanya dimulai dengan kesepakatan tarif sekitar Rp250 ribu untuk durasi satu jam, setelah korban semula mematok Rp400 ribu per jam.
Karena ingin memaksimalkan waktu, pelaku disebut sempat mengonsumsi obat kuat dan menggunakan tisu magic sebelum bertemu korban.
Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tak kunjung menyelesaikan hubungan tersebut. Korban yang menerima telepon dari tamu lain yang sudah menunggu kemudian meminta pelaku untuk segera mengakhiri pertemuan.
Detik-Detik Pertengkaran Berujung Maut
Situasi memanas ketika korban kembali mendesak pelaku untuk segera selesai.
‘Cepet Dong Ada Tamu Lagi’
“Cepetan lama banget lo. Cepat dong, ada tamu lagi,” kata Emen menirukan ucapan korban kepadanya pada malam itu.
Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan. Emen kemudian membekap mulut dan hidung korban menggunakan handuk hingga korban meninggal dunia.
Korban Dirampok Setelah Dibunuh
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku juga mengambil barang milik korban. Ia membawa dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp250 ribu dari dompet korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor bebek warna hijau miliknya. Jasad korban kemudian ditemukan keesokan harinya oleh pegawai hotel.
Pelaku Ditangkap di Bekasi
Setelah lima hari dalam pelarian, Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap Emen di kawasan proyek Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu (12/10/2019).
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya.
Penyidik kemudian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




