JAKARTA, GEMADIKA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga :  Kemenkes Waspadai Hantavirus dari Tikus, Risiko Meningkat di Wilayah Banjir

Permohonan uji materi sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (Keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta tetap sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota belum diterbitkan secara resmi.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” jelasnya dalam sidang.

Baca juga :  Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Jam Operasional dan Aturannya

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku secara hukum hingga adanya Keppres resmi terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami