YOGYAKARTA, GEMADIKA.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang viral di media sosial.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak yang dijamin konstitusi sehingga seluruh pihak diminta mengedepankan toleransi serta penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan dialog.
“Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama demi terciptanya kedamaian sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan administrasi maupun perizinan terkait tempat ibadah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi ataupun pembubaran secara paksa.
“Kalaupun ada persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa,” tegasnya.
Gus Fahrur juga berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya peristiwa pembubaran ibadah tersebut yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).
Menurut Yulius, pihak Kesbangpol sebelumnya telah melakukan langkah antisipasi setelah menerima informasi adanya potensi penolakan terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
“Tapi yang terpenting kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Gereja Misi Sejahtera sebelumnya rutin menggelar kegiatan ibadah di sebuah hotel di wilayah Sewon. Namun karena pertimbangan biaya, pihak gereja kemudian menyewa bangunan baru yang rencananya digunakan sebagai tempat ibadah permanen.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu lalu disebut sebagai bentuk syukuran penggunaan tempat ibadah baru. Namun kegiatan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga yang mempertanyakan legalitas dan perizinan bangunan.
Meski pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL), pemerintah daerah masih melakukan pencermatan terkait penggunaan dokumen tersebut sebagai dasar operasional tempat ibadah.
Peristiwa ini pun memicu perhatian publik dan kembali menjadi sorotan terkait pentingnya menjaga toleransi, kebebasan beragama, serta penyelesaian persoalan sosial melalui dialog dan pendekatan damai.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan