MAMUJU, GEMADIKA.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SS) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Komisi Informasi (KI) Sulbar.

Penyerahan berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sulbar, Gedung Merah Putih, Kamis (7/5/2026). Dokumen DIP tersebut diserahkan oleh Kabid KPM Kominfo SS Sulbar, Dian Afrianty, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, kepada Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal.

Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa penyerahan DIP merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik, sekaligus mendukung pelaksanaan misi ketiga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

Baca juga :  Target 1.000 Wirausaha Muda per Tahun, Dispoparekraf Sulbar Genjot Semangat Kewirausahaan Pemuda

“DIP ini sangat membantu masyarakat untuk mengetahui berbagai jenis informasi yang tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, juga memuat informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, termasuk mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa keberadaan DIP menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan informasi berjalan secara terbuka, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Sulbar yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sejauh ini baru beberapa badan publik yang menyerahkan DIP ke Komisi Informasi. Selain PPID Utama Pemprov Sulbar, sebelumnya ada BPK Perwakilan Sulbar serta beberapa badan publik vertikal tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Baca juga :  Pelarian Kiai Azhari Berakhir di Wonogiri, Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Santriwati

Ia menegaskan bahwa penyerahan DIP bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator penting keseriusan badan publik dalam menyediakan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau masyarakat.

Lebih lanjut, langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sulawesi Barat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Pemprov Sulbar melalui Kominfo SS juga terus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat pengelolaan informasi publik, termasuk pembaruan data secara berkala serta optimalisasi layanan informasi digital di masing-masing instansi.

Penulis: Maryam Nurdianti

Editor: Citra

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami