JEPARA, GEMADIKA.com – Aparat kepolisian menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial AJ (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial M (19) yang disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Hari ini setelah menjalani pemeriksaan, AJ langsung kami tahan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Baca juga :  Peringati Hari Perawat Internasional, Apresiasi untuk Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

AJ diketahui datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda. Pihak kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, tersangka dinilai masih layak untuk ditahan.

“Dari hasil pemeriksaan tim medis, kondisi yang bersangkutan masih memungkinkan untuk dilakukan penahanan, sehingga permohonan penangguhan belum dapat dikabulkan,” jelasnya.

Usai pemeriksaan, AJ terlihat keluar dari ruang Satreskrim sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Jepara dengan pengawalan petugas. Ia tampak mengenakan sarung, baju koko lengan panjang, serta peci, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Baca juga :  Dandim Grobogan Pantau Progres Pembangunan KDKMP, Pastikan Selesai Tepat Waktu

Sementara itu, kuasa hukum AJ, Nur Ali, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan. Meski demikian, pihaknya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada AJ.

“Kami memiliki bukti berupa pengakuan dari mantan santri yang menyatakan pernah berbuat asusila dengan korban. Ini akan kami ajukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (WA)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami