JAKARTA, GEMADIKA.com – Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Dalam sidang tersebut, oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang terkena siraman air keras serta foto luka pada wajah salah satu terdakwa akibat terkena cipratan cairan tersebut.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Foto Luka Terdakwa Ditampilkan
Dalam persidangan, oditur memperlihatkan dua foto wajah terdakwa Edi Sudarko yang mengalami luka akibat terkena cipratan air keras saat kejadian penyiraman terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam.
Foto pertama memperlihatkan Edi mengenakan baju merah, sedangkan foto lainnya menunjukkan dirinya memakai baju kuning dengan kondisi wajah mengalami luka.
Selain itu, oditur juga menghadirkan barang bukti berupa tumbler yang disebut digunakan untuk menyimpan cairan air keras sebelum disiramkan kepada korban.
Hakim Pertanyakan Penggunaan Tumbler
Majelis hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler sebagai wadah penyimpanan cairan tersebut.
“Kenapa pilih tumbler?” tanya hakim dalam persidangan.
“Yang ada hanya itu,” jawab Edi.
Dalam sidang tersebut, penutup tumbler diketahui sudah tidak ditemukan.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.




