JAKARTA, GEMADIKA.com – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 segera dibuka. Pada tahun ini, pemerintah kembali membuka empat jalur utama yang dapat dipilih calon peserta didik sesuai dengan kriteria masing-masing.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah serta diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Adapun empat jalur yang dibuka meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Secara umum, calon siswa diwajibkan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dan memenuhi batas usia yang telah ditentukan.

Syarat Usia SPMB 2026

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), calon siswa idealnya berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, batas minimal usia adalah 6 tahun, bahkan dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan atau kesiapan psikis khusus.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), usia maksimal pendaftar adalah 15 tahun pada 1 Juli. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), usia maksimal ditetapkan 21 tahun pada tanggal yang sama.

Baca juga :  Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, Pertumbuhan Nasional Tembus 5,61 Persen

Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2026

Pemerintah menyediakan empat jalur penerimaan dengan syarat yang berbeda:

  1. Jalur Domisili
    Calon siswa wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Data orang tua dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti ijazah dan akta kelahiran.
  2. Jalur Afirmasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Calon peserta harus memiliki kartu bantuan sosial atau dokumen resmi yang menunjukkan status tersebut.
  3. Jalur Prestasi
    Calon siswa dapat mendaftar melalui jalur ini dengan melampirkan bukti prestasi, baik akademik maupun nonakademik, yang telah diakui atau divalidasi oleh pemerintah.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur ini ditujukan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, termasuk anak guru. Dokumen pendukung seperti surat penugasan dan surat pindah domisili wajib dilampirkan.
Baca juga :  Tutorial Mudah Membersihkan HP Agar Tidak Lemot, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Kuota Daya Tampung Setiap Jalur

Pemerintah juga telah mengatur pembagian kuota untuk masing-masing jalur:

Jalur Domisili:
Minimal 70% (SD), 40% (SMP), 30% (SMA)
Jalur Afirmasi:
Minimal 15% (SD), 20% (SMP), 30% (SMA)
Jalur Prestasi:
Minimal 25% (SMP), 30% (SMA)
Jalur Mutasi:
Maksimal 5% untuk semua jenjang
Dorong Akses Pendidikan Lebih Merata

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sistem jalur yang beragam juga memberikan kesempatan bagi siswa dengan latar belakang berbeda untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen sejak dini serta memahami setiap jalur yang tersedia agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dilansir Dari: DetikEdu

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami