SURABAYA, GEMADIKA.com – Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya harus menjalani proses hukum setelah didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya hingga mencapai Rp1,2 miliar. Uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga berbelanja emas.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyebut terdakwa melakukan aksinya secara bertahap selama Agustus hingga September 2024.
Nur Hasannah diketahui bekerja di Spa Superior Surabaya bersama korban bernama Tonny Soegiono. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di dalam casing ponsel.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil pencurian diduga dipakai terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi. Terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar. Selain itu, ia juga membeli perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut tidak beraksi sendirian. Nur diduga menjalankan aksinya bersama seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.




